Rabu, 18 Januari 2017

Politikus Gerindra: Batasi Waktu Pidato, Sudah Kayak Nikahan

Istana Kepresidenan mengeluarkan surat edaran bahwa semua menteri dan kepala lembaga negara, saat di depan Presiden Joko Widodo, hanya boleh berpidato maksimal 7 menit. Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafi'i heran dengan kebijakan itu.
"Yang perlu diingatkan saya kira bukan soal batas waktu. Masa iya, semua persoalan bisa seragam, tersampaikan dengan sempurna dalam waktu yang sama," kata Syafi'i di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2017.
Padahal, menurutnya, persoalan suatu kementerian bisa saja membutuhkan skala yang lebih luas. Dia juga mengkritisi perintah ini yang harus dituangkan dalam surat edaran.
"Itu enggak usah pakai surat edaran lah. Disampaikan saja bahwa kalau menyampaikan sebuah persoalan kepada presiden itu to the point, poin-poin yang penting, jangan melebar ke mana-mana. Tapi kalau membatasi waktu udah kayak acara nikahan gitu ya," ujar Syafi’i.
Syafi'i berpendapat bahwa untuk persoalan yang mendesak di Indonesia, waktu bukan menjadi sesuatu yang sangat penting batasannya. Yang terpenting adalah penyampaian kontennya yang tepat dan apa adanya.
"Kemudian menawarkan problem solving yang benar. Kalau itu kemudian bisa 7 menit bagus. Tapi kalau mungkin membutuhkan 15-20 menit atau mungkin setengah jam, saya kira yang paling penting persoalannya sampai," kata dia. (ase)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar